Pertimbangkan Dulu 5 Hal Ini, Sebelum Nikah Beda Agama


Punya pacar beda agama? 💑

Bingung mau lanjut sampe nikah apa mau mutusin aja? 😕

Ada beberapa pasangan beda agama yang akhirnya memilih ngelanjutin hubungan sampai menikah misalnya dengan cara menikah di luar negeri. Tapi ada juga yang akhirnya memilih untuk putus aja.

Nah bagaimana dengan sobat sendiri? Kalau punya pacar beda agama, milih putus atau lanjut terus?
Sebelum bikin pilihan, baca dulu deh poin-poin di bawah ini untuk dipertimbangan:




1. 4 Kelemahan Beda Agama:
Nikah beda agama ternyata gak selamanya bakalan bikin tenang dan nyaman. Ada kelemahan yang akan dirasakan oleh pasangan yang nikah beda agama. Apa aja itu?

Prodi Filsafat Agama Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam Fahruddin Faiz menyebutkan paling tidak ada empat hal yang menjadi kelemahan ketika pernikahan beda agama tetap dilangsungkan:

1. Perasaan dan suasana yang tidak nyaman hidup bersama dengan orang yang menurut kita ‘salah’
Menurut Faiz, lantaran pasangan yang akhirnya menikah itu tetap mempertahankan agama sebagai kepercayaan masing-masing. Hal ini bisa berdampak pada keharmonisan keluarga.
2. Rasa tidak aman
Akan ada kemungkinan pikiran seperti: “Jangan-jangan dia berusaha menarikku (membuat tertarik,- red) terhadap agamanya.”
3. Berkaitan dengan anak hasil pernikahan beda agama
Terlepas dari perspektif hukum positif di Indonesia, nikah beda agama dilihat dari perspektif sosiologis juga menimbulkan permasalahan, terutama bagi anak. Anak dari hasil pernikahan beda agama mesti pandai membatasi diri ketika berbincang dalam satu keluarga.
4. Perasaan tidak rela
Pasangan nikah beda agama punya berpotensi memunculkan perasaan khawatir jika anaknya suatu saat akan mengikuti atau tertarik dengan agama yang dianut pasangan.

sumber : Empat Kelemahan Nikah Beda Agama
2. Pengadilan Belum Seragam Memandang Nikah Beda Agama:
Jadi begini Sobat, kalau kata Guru Besar Fakultas Hukum UI beberapa tahun lalu setidaknya ada empat cara populer yang dilakukan oleh orang Indonesia untuk melangsungkan pernikahan beda agama, salah satunya itu adalah minta penetapan di pengadilan.

Pernikahan bisa dicatatkan selama ada penetapan dari pengadilan. Pasal 35 UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) mengatur hal tersebut.

Udah ada contohnya nih di Surakarta. Salah satu permohonan yang meminta ketua pengadilan negeri untuk memberikan izin kepada para pemohon untuk melangsungkan pernikahan beda agama di kantor dinas kependudukan dan catatan sipil dikabulin sama hakimnya. Salah satu alasannya sih begini...

“Perbedaan agama tidak merupakan larangan untuk melangsungkan pernikahan sebagaimana ketentuan Pasal 8 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perka-winan. Selain itu, Pasal 29 UUD 1945 pada dasarnya memberi hak kepada seseorang untuk mempertahankan agamanya.”


Nah tapi jangan seneng dulu, Sobat! Di wilayah lain, yaitu Bogor, Pengadilan Negeri-nya pernah menetapkan tidak mengabulkan permohonan pencatatan tersebut. Jadi emang masih ada kendala berupa pandangan pengadilan yang belum seragam di masing-masing pengadilan di Indonesia.

Sumber : Pengadilan Belum Seragam dalam Memandang Nikah Beda Agama
3. Negara - Negara Yang Membolehkan Nikah Beda Agama:
Seperti udah disebutin di poin sebelumnya, ada beberapa cara untuk menikah yang bisa dilakukan pasangan beda agama. Selain dengan minta penetapan pengadilan, bisa juga dengan menikah di luar negeri.

Berikut adalah beberapa negara yang ngebolehin pernikahan beda agama sebagaimana diuraikan dalam sebuah tulisan berjudul Pengkajian Hukum Tentang Perka-winan Beda Agama (Perbandingan Beberapa Negara) dari laman resmi Badan Pembinaan Hukum Nasional:

1. Singapura

Singapura itu punya solidaritas tinggi dalam beragama. Singapura merupakan negara sekular yang netral dalam permasalahan agama dan tidak mendukung orang beragama maupun orang yang tidak beragama. Salah satu contoh pernikahan beda agama yang dilangsungkan di Singapura adalah pernikahan antara Iwan Suhandy yang beragama Budha dengan Indah Mayasari yang beragama Kristen Katholik dan keduanya berdomisili di Batam.

Kalau agan mau tau detail cara menikah di Singapura, cekidot artikel ini gan: Negara-Negara yang Membolehkan Nikah Beda Agama.

2. Kanada
Masih dari tulisan yang sama, hukum pernikahan di Kanada tidak menjadikan persamaan agama sebagai syarat sahnya pernikahan, sehingga pernikahan beda agama bukan menjadi penghalang. Sahnya pernikahan di Kanada adalah: a. berbeda jenis kelamin; b. memiliki kemampuan seksual; c. tidak ada hubungan pertalian darah atau keturunan; d. tidak terikat dengan pernikahan sebelumnya; e. adanya perjanjian.

3. Inggris
Masih juga dalam artikel yang sama, pernikahan di Inggris yang menganut sistem hukum common law tidak mensyaratkan adanya persamaan agama bagi para pihak yang akan melangsungkan pernikahan. Pernikahan bukan sekedar urusan agama sehingga dengan cara ini agama apapun yang dianut para pihak tidak dihiraukan lagi. Orang yang beragama ataupun tidak beragama, dapat melaksanakan pernikahan sipil, dan dapat dicacatkan secara sah dengan memenuhi prosedur yang telah ditetapkan.

Sumber : Negara-Negara yang Membolehkan Nikah Beda Agama.
4. Repotnya Mencatatkan Pernikahan dari Luar Negeri di Indonesia:
Emang kalau diliat sih nikah di luar negeri itu seolah jadi solusi ya sobat bagi para pasangan beda agama. Tapi… Kok ternyata biaya nikah di luar negeri itu tinggi alias nguras isi dompet plus tabungan juga ya…. Kalau dibandingin nikah di negeri sendiri.

Tapi secara hukum, pasangan beda agama yang menikah di luar negeri itu dianggap sah kalau dilakuin menurut hukum yang berlaku di negara bersangkutan. Dengan catatan, pernikahan pasangan beda agama di luar negeri itu juga tidak melanggar ketentuan Pasal 56 UU Perka-winan.

Nah selain itu nih gan, aturan Pasal 70 ayat (2) Perpres 25/2008 ngasih syarat buat si pasangan yang nikah beda agama di luar negeri itu mesti juga dilaporkan ke Perwakilan Republik Indonesia dengan nge-lampirin:

1. Bukti pencatatan pernikahan/akta pernikahan dari negara setempat;

2. Paspor Republik Indonesia; dan/atau

3. KTP suami dan istri bagi penduduk Indonesia.

Dan agak ribetnya lagi nih sobat, pas udah sampe ke Indonesia. Si pasangan yang habis menikah di luar negeri itu masih harus daftarin surat bukti pernikahan yang di luar negeri itu ke Kantor Pencatatan Perka-winan di tempat tinggalnya dalam tempo 1 (satu) tahun setelah kembali ke Indonesia.

Sumber : Perbedaan Pernikahan Beda Agama Secara Siri dan di Luar Negeri.
5. Hanya Sebagai Pintu Darurat:
Sebelum baca lebih lanjut, saya jelasin dulu ya. Ini adalah pendapat pribadi seorang profesor dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta. Namanya adalah Prof M. Amin Suma. Seorang guru besar dan juga mantan dekan Fakultas Syariah da Hukum UIN Jakarta.

Dari sisi fiqh pernikahan, Prof Amin ini berpendapat, idealnya pasangan yang akan menikah ini memiliki kesamaan agama.

Namun begitu, Prof Amin nggak mau langsung serta merta bilang bahwa pernikahan beda agama itu menjadi tidak boleh/dilarang/haram. Tapi dia juga nggak langsung mau bilang nikah beda agama itu boleh/halal. Menurut dia, tergantung situasi. Misalnya jika ada seorang muslim yang tinggal di negara nonmuslim dan ia kesulitan mendapatkan pasangan yang seagama. Dalam keadaan tersebut, menjadi boleh nikah beda agama.

Prof Amin berprinsip, hukum pasti ada pengecualiannya. Termasuk juga untuk nikah beda agama tersebut.

Sambil beranalogi, Prof Amin mencontohkan, makan bangkai sebenarnya hukumnya haram. Tapi kalau dalam keadaan darurat dan tidak ada makanan lagi, maka menjadi boleh.

Sumber : Prof. M. Amin Suma: Nikah Beda Agama Hanya Sebagai Pintu Darurat.
Jadi gimana Sobat? Mending lanjutin nikah sama si pacar yang beda agama atau mending cari yang seagama aja? Silakan di-share pendapat sobat semua ✌

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Review Spesifikasi Samsung Galaxy S8 Dan S8 Plus

Sinopsis Fast And Furious 8

Biografi Alm. Bob Sadino